BANTAENG - Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng telah mengamankan 2 (Dua) orang warga sipil dan 1(Satu) orang oknum Polisi anggota Polres Bantaeng.
Warga yang diamankan adalah Lel.R (20) dan Lel. H (36), Sementara oknum polisi yang ikut diamankan adalah Lel. A(33).Selasa lalu 27 April 2021, Sekira pukul 22.53 WITA
Mengenai adanya oknum polisi yang ikut diamankan bersama warga, melalui Paur Humas Polres Bantaeng, AIPTU Syamsuddin Latif, Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar SIK, M.Si, membenarkan kalau saat penggeledahan Tim Sat Narkoba terdapat satu orang anggotanya berada dalam kamar lel.H yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Syamsuddin Latif menguraikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Lel. R (20).
"Oleh Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, SH, langsung menuju Pondok yang terletak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng", Kata Syamsuddin Latif pada media ini, Minggu Sore, (2/5/2021)
Lanjut dijelaskan, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1(satu) paket Sabu Sabu, oleh lel.R mengaku membeli dari lel.H, kemudian Tim bergerak ke kamar Lel. H di Jalan Tinumbu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng.
"Pada saat itu Tim menemukan Lel. H bersama Lel. A (33) didalam Kamar sambil tidur-tidur (Baring - baring).
Dari Hasil penggeledahan di kamar Lel. H ditemukan Barang Bukti yang merupakan milik Lel. H, berupa :
- 3 (tiga) lembar saset bekas sabu
- 5 (lima) biji korek gas
- 2 (dua) potongan potongan pireks kaca.
- 1 (satu) lembar potongan saset kecil
- 3 (tiga) batang sendok Shabu dari pipet air mineral
- 3 ( tiga) batang pipet bentuk L sambungan botol bong
- 1 (satu) batang pipet biasa
- Uang tunai Rp 410.000
"Terkait keberadaan Lel.A di kamar Lel.H, Dimana Lel.A adalah merupakan anggota Polres Bantaeng, sudah ditangani oleh Provost Polres Bantaeng", Jelas Syamsuddin Latif.
Dari hasil interogasi penyidik yang dituangkan dalam BAP oleh Lel.H menyampaikan bahwa Lel. A datang ke rumahnya sesaat setelah Lel.R datang membeli.
"Terhadap lel.A, Lel.H mengaku tidak sedang menggunakan narkoba saat mereka ditangkap dan mengaku tidak pernah menggunakan Narkoba bersama sama karena menghargai selaku Anggota Polri, namun mereka saling mengenal sejak 2020", Lanjut Syamsuddin Latif.
Kendati demikian,
Dari hasil pemeriksaan Urine secara Laboratoris pada Labfor Makassar, diketahui urine Lel.A positif mengandung Methamfetamina Narkotika golongan 1 .
"Untuk Lel.R dan Lel.H dijerat pasal 112 Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sementara untuk Lel.A yang merupakan anggota polisi akan diproses sidang disiplin dan kode etik terlebih dahulu", Ungkap Syamsuddin Latif
Dia juga meneruskan pernyataan Kapolres Bantaeng yang mengatakan tidak ada tempat bagi anggota yang terbukti menggunakan narkoba dan akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.(*)