Sat Narkoba Polres Bantaeng Amankan 2 Warga dan 1 Oknum Polisi, Tes Urine Positif

    Sat Narkoba Polres Bantaeng Amankan 2 Warga dan 1 Oknum Polisi, Tes Urine Positif
    Gambar Ilustrasi


     
    BANTAENG - Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng telah mengamankan 2 (Dua) orang warga sipil dan 1(Satu) orang oknum Polisi anggota Polres Bantaeng.

    Warga yang diamankan adalah Lel.R (20) dan Lel. H (36), Sementara oknum polisi yang ikut diamankan adalah Lel. A(33).Selasa  lalu 27 April 2021, Sekira pukul 22.53 WITA

    Mengenai adanya oknum polisi yang ikut diamankan bersama warga, melalui Paur Humas Polres Bantaeng, AIPTU Syamsuddin Latif,   Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar SIK, M.Si, membenarkan kalau saat penggeledahan Tim Sat Narkoba terdapat satu orang anggotanya berada dalam kamar lel.H yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

    Syamsuddin Latif menguraikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Lel. R (20). 

    "Oleh Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, SH, langsung menuju Pondok yang terletak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng", Kata Syamsuddin Latif pada media ini, Minggu Sore, (2/5/2021)

    Lanjut dijelaskan, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1(satu) paket Sabu Sabu, oleh lel.R mengaku membeli dari lel.H, kemudian Tim bergerak ke kamar Lel. H di Jalan Tinumbu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng.

    "Pada saat itu Tim menemukan Lel. H  bersama Lel. A (33) didalam Kamar sambil tidur-tidur (Baring - baring).

    Dari Hasil penggeledahan di kamar Lel. H ditemukan Barang Bukti yang merupakan milik Lel. H, berupa :

    - 3 (tiga) lembar saset bekas sabu
    - 5 (lima) biji korek gas 
    - 2 (dua) potongan potongan pireks kaca.
    - 1 (satu) lembar potongan saset kecil
    - 3 (tiga) batang sendok Shabu dari pipet air mineral
    - 3 ( tiga) batang pipet bentuk L sambungan botol bong
    - 1 (satu) batang pipet biasa
    - Uang tunai Rp 410.000

    "Terkait keberadaan Lel.A di kamar Lel.H, Dimana Lel.A adalah merupakan anggota Polres Bantaeng, sudah ditangani oleh Provost Polres Bantaeng", Jelas Syamsuddin Latif.

    Dari hasil interogasi penyidik yang dituangkan dalam BAP oleh Lel.H menyampaikan bahwa Lel. A datang ke rumahnya sesaat setelah Lel.R  datang membeli. 

    "Terhadap lel.A, Lel.H mengaku tidak sedang menggunakan narkoba saat mereka ditangkap dan mengaku tidak pernah menggunakan Narkoba bersama sama karena menghargai selaku Anggota Polri, namun mereka saling mengenal sejak 2020", Lanjut Syamsuddin Latif.

    Kendati demikian,
    Dari hasil pemeriksaan Urine secara Laboratoris pada Labfor Makassar, diketahui urine Lel.A positif mengandung Methamfetamina  Narkotika golongan 1 .

    "Untuk Lel.R dan Lel.H dijerat pasal 112 Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sementara untuk Lel.A yang merupakan anggota polisi akan diproses sidang disiplin dan kode etik terlebih dahulu", Ungkap Syamsuddin Latif

    Dia juga meneruskan pernyataan Kapolres Bantaeng yang mengatakan tidak ada tempat bagi anggota yang terbukti menggunakan narkoba dan akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.(*)

    Bantaeng
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Semarak Ramadhan, Kasat Sabhara Polres Pangkep...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Barru Lantik IKA Gappembar Priode 2023-2026
    Jelang Pilkada Serentak 2024, Personil Polres Barru Latihan Pengendali Massa
    Polres Maros Melalui Seksi Si Humas, Bicara Tentang Langkah Preemtif Dalam Menindaki Peredaran Narkoba
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Upaya Cegah Stunting, Dinas Perikanan Sosialisasi Gemar Makan Ikan

    Ikuti Kami