Serahkan Dokumen LPDK Tepat Waktu, Dua Paslon Peserta Pilkada Selayar, Lolos Zona Diskualifikasi

    Serahkan Dokumen LPDK Tepat Waktu, Dua Paslon Peserta Pilkada Selayar, Lolos Zona Diskualifikasi
    Serahkan Dokumen LPDK Tepat Waktu, Dua Paslon Peserta Pilkada Selayar, Lolos Zona Diskualifikasi

    SELAYAR - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju berkompetisi sebagai peserta pilkada serentak pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, telah secara resmi melakukan penyetoran dan penyerahan dokumen laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana yang digariskan pada pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU dengan nomor 12 tahun 2020 tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang wajib diserahkan, selambat-lambatnya, tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

    Koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, mengungkapkan, “pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu dalam hal ini, paket, Dr. H. Zainuddin, SH., MH-Aji Sumarno, S.STP., MM, secara resmi telah melakukan penyerahan dokumen laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada sekira pukul 13. 22 wita, hari, Minggu, (6/12), disusul penyerahan dokumen LPPDK serupa oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, yakni : H. Muh. Basli Ali - H. Saiful Arif, SH yang diserahkan hanya selang beberapa menit, usai penyerahan dokumen LPPDK oleh pasangan Zas”, tepatnya pada pukul 13.23 wita.

    “Penyerahan berkas dokumen LPPDK kedua pasangan calon bupati dimaksud, diserahkan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) yang membatasi pasangan calon untuk melakukan penyerahan dokumen LPDK kepada KPU, pada hari, Senin, (6/12), sebelum pukul 18.00 Wita”.

    Sesuai berita acara penyerahan dokumen laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dibuat dan diterbitkan oleh KPU Kepulauan Selayar, maka kedua pasangan calon bupati bersangkutan, dinyatakan, telah terbebas dari sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai pasangan calon, sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).

    “Merujuk pada ketentuan PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 12 tahun 2020, maka keduanya, dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan PKPU”.

    Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi administrasi dan rapat pleno tim help desk dana kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar yang digelar, pada hari, Senin (7/12) dini hari melalui season rapat yang berlangsung dialogis dan alot selama kurang lebih sembilan jam mulai dari pukul. 20.00 sampai pukul 03.30 dini hari.

    Setelah dirapat plenokan, selanjutnya, KPU akan menantikan proses audit Kap atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan kedua paslon melalui lo penghubung masing-masing, selah, anggota help desk dana kampanye, Mulyati menambahkan uraian penjelasan koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara.     

    Secara terpisah, koordinator divisi hukum dan pengawasan KPU Kepulauan Selayar, Mansurt Sihadji, SKM., M.Kes, membenarkan penyerahan dokumen LPDK oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, peserta pilkada serentak, 9 Desember 2020, kepada tim help desk dana kampanye.

    Terkait dengan hal tersebut, KPU Selayar akan senantiasa membuka diri dan siap merespon segala bentuk pertanyaan seputar dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Selayar tahun 2020, sebagai bentuk penjabaran gerakan sadar pemilu.

    Pertanyaan seputar dana kampanye dapat disampaikan melalui rumah pintar pemilu dan menghubungi koordinator divisi hukum dan pengawasan, Mansurt Sihadji, di line telefon, 08114490889, dan atau koordinator divisi tekhnis, Andi dewantara di nomor, 082236570008.

    Pertanyaan serupa dapat diajukan melalui Nur putriyana Alang, di nomor, 08114193681 atau Mulyati di nomor,    085656042042 yang tergabung dalam tim help desk dana kampanye KPU Kepulauan Selayar, kuncinya kepada awak media, hari, Senin, (7/12) dini hari. (Andi Fadly Dg. Biritta/herman djide)

    SELAYAR SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Tradisi Kelembagaan Jelang Pilkada...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Suardi Saleh, Dokter Ulfah dan Andi Rusman Rustam Mencoblos di TPS 12 Sumpang Binangae
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Bupati MYL Jadi Pemilih Pertama di TPS 04 Mappasaile, Ajak Warga Pangkep Gunakan Hak Pilih
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Calon Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assagaf  Nyoblos di TPS 8 Pangkajene

    Ikuti Kami