Widian
Widian
  • May 6, 2021
  • 10419

Status Prodi Teknik Sipil dan Elektro di UKI Toraja, Legalitas Ijazahnya Dijamin

TANA TORAJA - Beredarnya informasi terkait legalitas akreditasi program studi teknik sipil dan teknik elektro di Universitas Kristen Indonesia Toraja menjadi perhatian serius dari para kalangan masyarakat Toraja, Kamis (6/5/2021).

Terkait hal tersebut, Hans Lura selaku Wakil Rektor IV di UKI Toraja, hari ini menggelar Konferensi pers sebagai penyampaian penjelasan sistem atau mekanisme pengajuan akreditasi suatu program studi di perguruan tinggi secara khusus di UKI Toraja. 

Melalui press releasenya tersebut, dikatakan bahwa proses akreditasi suatu perguruan tinggi ataupun program studi merupakan bagian dari proses penjamin mutu eksternal. 

Dijelaskan juga bahwa dengan adanya aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi, terdapat beberapa perubahan instrumen akreditasi dimana sebelumnya ada 7 kriteria yang harus terpenuhi dan dengan adanya aturan baru tersebut sehingga sekarang diharuskan 9 kriteria terpenuhi.

Pihak UKI Toraja sendiri melalui Wakil Rektor IV, Hans Lura menyampaikan pokok - pokok penjelasan terkait 2 program studi yang di issukan tidak terakreditasi. 

Adapun dari pokok penjelasan tersebut yakni pertama bahwa progdi teknik sipil dan elektro sebelumnya sudah terakreditasi B namun dengan adanya aturan terbaru sehingga sekarang dilakukan peningkatan status berdasarkan 9 kriteria yang dipersyaratkan. 

Kedua yakni pihak UKI Toraja saat ini sementara mengupayakan peningkatan status akreditasi dari program studi teknik sipil dan teknik elektro. Kemudian ketiga yaitu pihak UKI Toraja menjamin dan bertanggung jawab akan legalitas ijazah dari semua lulusan progdi teknik sipil dan teknik elektro. 

Keempat, proses pengurusan peningkatan status akreditasi tidak akan mengganggu proses perkuliahan maupun wisuda para mahasiswa. Selanjutnya poin kelima yaitu, progdi teknik sipil layak untuk di pertahankan. 

Penjelasan poin keenam dari pihak UKI Toraja yakni, progdi teknik sipil telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). 

Dan pokok ketujuh yakni pihak UKI Toraja akan terus berupaya agar progdi teknik sipil tetap mendapatkan peringkat akreditasi.

"Dua progdi ini yakni teknik sipil dan teknik elektro sebenarnya sudah terakreditasi B namun karena adanya aturan terbaru dari BAN PT sehingga kita ajukan kembali untuk tetap mendapatkan nilai akreditasi berdasarkan 9 kriteria yang dipersyaratkan", ungkap Hans Lura. 

Dan untuk program teknik sipil tinggal menunggu hasilnya, selanjutnya untuk teknik elektro proses akreditasinya sementara berjalan, tambahnya. 

Untuk diketahui juga jika pihak UKI Toraja beberapa waktu lalu telah mengajukan akreditasi dari 2 program studi (progdi) lainnya yakni progdi Teknologi Pendidikan dan Pendidikan Fisika, yang mana kedua progdi tersebut telah diterbitkan SK Penetapannya sebagai progdi terakreditasi B.

(Widian) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU