Supriansa : Polri Jangan Mengebiri UU Pers Sebagai Sebuah Aturan Hukum Yang Mengikat Para Wartawan

    Supriansa : Polri Jangan Mengebiri UU Pers Sebagai Sebuah Aturan Hukum Yang Mengikat Para Wartawan
    Supriansa : Polri Jangan Mengebiri UU Pers Sebagai Sebuah Aturan Hukum Yang Mengikat Para Wartawan

    MAKASSAR - Terkait penangkapan  Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, Mendapat Tanggapan Dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel.ll

    Wawan ditangkap karena dilaporkan Bupati Enrekang telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.Sehingga wawan harus tidur didalam Sel Polres enrekang

    Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memberi perhatian khusus Kepada Pekerja pers di atur dalam uu No 40 Tahun1999 tentang PERS. Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasa 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.

    "Saya tidak bermaksud mengesampingkan uu atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita.

    Supriansa kepada awak Media jumat.12/2/2021, dia berharap penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah Ungkap Supriansa (***)

    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Dampak Covid-19, Koramil Segeri Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolda SulSel Irjen Pol. Yudhiawan Kunjungan Kerja ke Posko  Operasi Lilin 2024 di Pintu II Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Himbau Warga untuk Tidak Melaut Saat Cuaca Buruk
    Lewat Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene, laksanakan Patroli dialogis dan sambang warga
    Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar
    Penuhi Kriteria Penilaian, Desa Ajakkang Terima ADD Berbasis Kinerja

    Ikuti Kami