MAKASSAR - Terkait penangkapan Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, Mendapat Tanggapan Dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel.ll
Wawan ditangkap karena dilaporkan Bupati Enrekang telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.Sehingga wawan harus tidur didalam Sel Polres enrekang
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memberi perhatian khusus Kepada Pekerja pers di atur dalam uu No 40 Tahun1999 tentang PERS. Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasa 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.
"Saya tidak bermaksud mengesampingkan uu atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Supriansa kepada awak Media jumat.12/2/2021, dia berharap penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah Ungkap Supriansa (***)