Tegakkan Perda 16 Tahun 2013, Satpol PP Toraja Utara Kembali Lakukan Sosialisasi

    Tegakkan Perda 16 Tahun 2013, Satpol PP Toraja Utara Kembali Lakukan Sosialisasi

    TORAJA UTARA - Penegakan atau penindakan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum di sepanjang jalan poros Tagari - Bolu, Satpol PP Toraja Utara, hari ini kembali lakukan sosialisasi, Selasa (25/5/2021). 

    Para pedagang maupun masyarakat dihimbau untuk segera membongkar tempat dagangannya atau tumpukan material bangunan yang menggunakan trotoar atau bahu jalan. 

    Selain itu juga dilarang bagi setiap masyarakat menggunakan fasilitas umum seperti trotoar atau selokan dan bahu jalan untuk mendirikan kios jualan ataupun pendirian papan panflet usaha. Dimana bangunan kios yang dimaksud adalah bangunan atau tempat berjualan yang sifatnya menetap. 

    Dalam sosialisasi tersebut, diberikan waktu untuk membersihkan sendiri selama 3 hari kedepan hingga hari Jumat (28/5/2021) dan jika tidak maka satpol PP akan turun langsung menertibkan.

    Sosialisasi Perda yang dipimpin langsung oleh Rianto Yusuf sebagai Plt Kasatpol PP, didampingi Lurah Tallunglipu Matallo Aren Maliku, bersama Zeth Rante selaku Lurah Rantepaku Tallunglipu. 

    Dalam kesempatannya, Rianto Yusuf mengatakan bahwa ini dilakukan agar masyarakat memperhatikan parit atau selokan dan bahu jalan dari barang dagangan. 

    "Jadi dalam sosialisasi Perda nomor 16 tahun 2013 ini, kami minta kepada semua lapisan masyarakat yang gunakan fasilitas umum seperti trotoar, parit atau bahu jalan untuk berjualan serta menumpuk material bangunan dihimbau segera di bersihkan atau dibebaskan", kata Rianto Yusuf. 

    Dan jika sampai 3 hari ke depan tidak di indahkan maka petugas Satpol PP Toraja Utara akan turun menertibkan secara langsung, tambahnya. 

    Aren Maliku selaku Lurah Tallunglipu Matallo yang didampingi Zeth Rante selaku Lurah Rantepaku Tallunglipu mengatakan bahwa dalam melakukan sosialisasi bersama satpol dimana hari ini bagi masyarakat sepanjang jalan poros dihimbau untuk tidak menggunakan fasilitas umum dalam berdagang atau berjualan serta dilarang menumpuk material di sepanjang trotoar atau bahu jalan. 

    Untuk diketahui bahwa dalam pasal 21 bagian c Perda nomor 16 tahun 2013 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda, atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembangunan air di pinggir jalan dan atau diatas badan jalan, diatas tanah fasilitas sosial, fasilitas umum untuk barjualan/berdagang.

    Sementara pada bagian d pasal 21 disebutkan bahwa meletakkan atau menumpuk barang barang, peti peti, keranjang dan benda benda lainnya diatas trotoar, dipinggir jalan dan/atau badan jalan umum dengan maksud untuk berjualan dan keperluan lainnya. 

    (Widian) 

    SatpolPPTorajaUtara Perda
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Keluhan Penerbitan Izin Usaha, Dinas PMPTSP...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan

    Ikuti Kami