TORAJA UTARA - Sebelumnya diberitakan ada tiga terduga pelaku judi sabung ayam yang diringkus pada hari Selasa sore (20/4/2021) di Lembang Nonongan kecamatan Sopai dan diamankan di Mapolres Toraja Utara bersama barang bukti, Sabtu (24/4/2021).
Namun setelah dilakukan penelusuran oleh awak media pada Kamis (22/4/2021) diketahui ada 2 orang yang sudah dibebaskan dengan status wajib lapor.
Saat dikonfirmasi ke humas Polres Toraja Utara pada Kamis malam (22/4/2021), Agus Martopo sampaikan bahwa dari 3 terduga pelaku tersebut 2 diantaranya sudah keluar dan dalam status wajib lapor.
"Iya, kemarin malam (Rabu malam) setelah digelar perkara 2 orang dipulangkan dan status wajib lapor", ungkap Agus Martopo.
Humas Polres Toraja Utara juga katakan jika alasan hingga wajib lapor karena kemungkinan bukti tidak cukup kuat.
"Kemungkinan tidak cukup kuat bukti sehingga mereka status wajib lapor. Dan satu orang lagi masih ditahan dan lanjut perkaranya karena bukti memenuhi unsur", kata Agus Martopo, kembali.
Dari 2 orang yang dipulangkan dengan status wajib lapor tersebut diketahui 1 orang diantaranya adalah oknum ASN di salah satu kantor dinas di kabupaten Tana Toraja.
(Widian)