MAKASSAR - Anggota Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan 2 orang pelaku penadah 480 buah handphone (HP) hasil kejahatan di jalan kompleks BTN Paropo Blok A3, Jumat, 15/1/2021 sekitar jam 19.30 WITA.
Hal ini terungkap karena Zhahir Rahman Palukadang kehilangan handphone dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Manado pada 4 Desember 2020 lalu.
Dari hasil pengembangan lidik, diketahui 2 orang yang diduga sebagai penadah berhasil diamankan pihak Jatanras Polrestabes Makassar, yakni,
Ris (23) alamat jalan kompleks BTN Paropo Blok A3 Makassar dan
Pang (34) alamat jalan Macan, Makassar.
Anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang mendapat informasi bahwa Hp korban dikuasai oleh perempuan Ris bergerak ke sasaran dan berhasil mengamankan penadah dan barang bukti 1 unit iPhone 11 promax 64 GB warna green.
Setelah diinterogasi, Ris mengakui kalau handphone tersebut dibeli dari lelaki Pangki. " Barang itu (HP) saya beli dari Pangki, " jawab Ris.
Setelah melakukan pengembangan, maka anggota bergerak ke jalan Macan dan mengamankan Pangki.
2 (dua) orang penadah dan barang bukti langsung di bawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar.
" Ris membeli handphone tersebut seharga Rp.16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu tupiah) dari Pang sedangkan Pong membelinya dari lelaki AAN yang sementara ini berada di kota Manado, " terang Kanit Jatanras Polres tabes Makassar, AKP Eka Bayu Budiawan, S.IK. (anto)