Bongkar Makam Jenasah Covid-19, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

    Bongkar Makam Jenasah Covid-19, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

    INDONESIA SATU:

    MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi. E Zulpan mengatakan, terkait Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid 19, Dimana  4 Jenazah ditemukan di Pare-Pare dan 3 di Pinrang, Polisi Telah Tetapkan 14 Tersangka.

    Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (Dilansir dari Release yang diteruskan Humas polres Bantaeng) 16 Maret 2021

    Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). 

    Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil  dan pelanggaran Karangtina kesehatan

    Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare  setelah bersinergi  dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit  serta  Dinas Sosial dan  Dinas  Lingkungan kota Parepare.  Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama  terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas

    Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan  aparat Polres  Pare-Pare juga juga  mengungkap  fakta bahwa   tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan  ke 2  lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di  perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di  pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

    “ Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan  14 tersangka, dari hasil   penyeidikan  adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya,  4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas,  dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19,  Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait, ”Jelas Kabid Humas

    Dikatakannya lagi , dalam kasus ini,  Sat reskrim Polres Pare-Pare juga  mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis

    Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.(***)

    Sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Gunakan Pupuk Organik, Hasil Panen Petani...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar
    Penuhi Kriteria Penilaian, Desa Ajakkang Terima ADD Berbasis Kinerja
    Suardi Saleh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan 5 Perda
    Cuaca Buruk,vBhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Himbau Warga Pulau Kapoposan Bali Hindari Melaut
    Penghujung Tahun 2024, Lima  Ranperda di Susun, Suardi Saleh:

    Ikuti Kami