LUWU UTARA - Diduga bagikan salahsatu foto kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Luwu Utara Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Luwu Utara dipanggil Panwaslu Kecamatan Sabbang Selatan Bawaslu Luwu Utara, Sulawesi Selatam.
Berdasarkan penelusuran Panwaslu kecamatan Sabbang Selatan pada Senin (15/10/2020) di laman media sosial akun facebook Jalisman Telapak ditemukan telah memposting kegiatan tim pasangan calon ke akun facebooknya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Sabbang Selatan, Andika menjelaskan, Korkab PKH Luwu Utara Jalisman diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai pendamping PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/Ljs/08/2018 tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan pasal (1) huruf b meliputi "i. Terlihat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon pada Pemiliham Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya".
"Bersangkutan kita sudah panggil kemarin untuk klarifikasi dan dia kooperatif datang di kantor untuk klarifikasi postingannya. Sementara kita duga melanggar kode etik sebagai pendamping PKH, " kata Andika, saat ditemui di sekretariat Panwaslu, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara. Kamis (20/10/2020).
Sementara, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin membenarkan Korlab PKH Luwu Utara sementara di proses Panwaslu Sabbang Selatan.
"Sementara diproses dalam kajian Panwaslu Sabbang Selatan, " ucap Muhajirin.(ril)