Kendari - Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan POM Baubau, 16 Februari 2021, menangkap AT alias MM, pemilik 190 batang kayu jenis marcopo ilegal menggunakan dokumen tidak sah, di Jalan Poros Kadolo Katapi Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyidik Balai Gakkum KLHK, 23 Maret 2021, telah menetapkan AT sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra.
“Kami berterima kasih kepada Tim yang sudah bekerja sama dengan baik menangangi kasus ini. KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera, ” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi. Rabu, 24 Maret 2021.
Penyidik Balai Gakkum KLHK akan menjerat AT dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah ketika mengentahui banyak beredar kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang menyebabkan hutan di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi rusak.
Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melibatkan Polda Sultra dan POM Baubau, 16 Februari 2021, menahan mobil Hino Dutro yang mengangkut 190 batang kayu jenis marcopo, berbekal Nota Angkutan Hasil Kayu dan sebundel sertifikat yang tidak sah.