Plt Kades dan Pelaksana Proyek Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH di Dodolo Lutra

    Plt Kades dan Pelaksana Proyek Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH di Dodolo Lutra

    LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

    Dua orang tersangka itu adalah Plt Kepala Desa Dodolo JR dan pelaksana proyek inisial YA.

    Anggaran proyek yang melibatkan kedua tersangka bersumber dari Dana Desa (DD) Dodolo tahun 2018-2019 senilai Rp 915.547.500.

    Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf Rahman, Kamis (3/12/2020) mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan kemarin.

    Setelah ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut senilai Rp 281.886.976.

    Itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Luwu Utara.

    Serta hasil audit investigasi Inspektorat Luwu Utara dan keterangan kedua saksi yang kemudian dijadikan tersangka.

    "Tim penyidik melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa saksi JR dan YA adalah orang yang paling bertanggung jawab sehingga timbulnya kerugian negara sebesar Rp 281.886.976, " katanya.(*)

    Luwu utara sulsel
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Gaungkan Pilkada Damai, Teman MudaTa Thahar-Rahmat...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan

    Ikuti Kami