LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dua orang tersangka itu adalah Plt Kepala Desa Dodolo JR dan pelaksana proyek inisial YA.
Anggaran proyek yang melibatkan kedua tersangka bersumber dari Dana Desa (DD) Dodolo tahun 2018-2019 senilai Rp 915.547.500.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf Rahman, Kamis (3/12/2020) mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan kemarin.
Setelah ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut senilai Rp 281.886.976.
Itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Luwu Utara.
Serta hasil audit investigasi Inspektorat Luwu Utara dan keterangan kedua saksi yang kemudian dijadikan tersangka.
"Tim penyidik melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa saksi JR dan YA adalah orang yang paling bertanggung jawab sehingga timbulnya kerugian negara sebesar Rp 281.886.976, " katanya.(*)