MAROS - Satuan Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan tersangka pemilik Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dibandara Sultan Hasanuddin Maros beberapa waktu lalu. Tak tanggung - tanggung, Sat Narkoba Polres Maros amankan pelaku di rumahnya di Provinsi Gorontalo, pada hari Sabtu (3/4/2021).
Berawal dari Informasi petugas Bandara tentang penemuan paket Narkotika jenis ganja, Sat Narkoba Polres Maros dipimpin Bripka Fian Donal SH., langsung melakukan melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Gorontalo dengan Sistem Control Delivery.
Di back up personil Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Sat Narkoba Polres Maros mengamankan 2 orang pelaku yakni, Rivaldi (21) dan Sofyan yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Saat dikonfirmasi jurnalis Indonesiasatu.co.id Rabu (7/4/2021), Bripka. Fian Donal. SH., selaku Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Maros, mengatakan kalau Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pemilik barang haram yang ditemukan di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros pada hari Kamis lalu dikediaman keduanya yang berada di Provinsi Gorontalo.
"Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pemilik Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin Maros kamis lalu, keduanya kami amankan di rumahnya di Provinsi Gorontalo, " terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus paket Narkotika jenis Ganja dengan berat 80, 1 Gram yang dikirim melalui jasa Ekspedisi JNE yang rencananya akan dikirimkan ke Provinsi Gorontalo dimana alamat yang dituju adalah kediaman terduga pemilik Ganja tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan yakni 1 bungkus paket Narkotika jenis ganja dengan berat 80, 1 Gram yang dikirim melalui Jasa Ekspedisi JNE menuju Provinsi Gorontalo, alamat pelaku, " sambungnya.
Diketahui, Sat Narkoba Polres Maros diback up personil Direktorat Narkoba Polda Gorontalo dengan sistem Control Delivery hingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(JIS)