LUWU UTARA - Terungkap sudah mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga mengapung di Sungai Meli, Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/3/2021/ sekitar pukul 16.30 Wita.
Pelaku RS (24) perempuan muda di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan diamankan polisi seusai membuang bayinya di Sungai Meli pada Sabtu 13 Maret 2021.
Baca juga:
Kajari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti
|
Warga Desa Meli, Kecamatan Baebunta ini diamankan setelah membuang bayi hasil dari ‘goyangan’ selingkuhannya.
Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Manik kepada wartawan, Senin 15 Maret mengatakan, diamankannya pelaku berawal dari pemeriksaan 40 perempuan yang dicurigaihabis melahirkan.
“Dari 40 perempuan yang diperiksa secara visual dan parpasi, tenaga medis mencurigai seorang perempuan yang baru saja habis melahirkan, ” kata Rodo.
Pelaku yang baru saja melahirkan tidak tercatat sebagai wanita hamil di Pustu dan suami pelaku diketahui sedang merantau di Malaysia.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika bayi tersebut hasil hubungan gelapnya dengan selingkuhannya. Suami pelaku sudah empat tahun merantau, ” terang kapolsek.
Karena ditinggal selama empat tahun, pelaku akhirnya selingkuh dengan RM warga Malangke Tua, Kecamatan Malangke.
“Karena dijanji akan dinikahi, pelaku tidak menggugurkan kandungannya, namun RM tidak menepati janjinya. Tiba masa bersalin dan merasa kesakitan, pelaku ke sungai berendam untuk mengurangi rasa sakit, ” ucapnya.
Saat berendam di sungai, lanjut Kapolsek, bayi tersebut keluar dan hanyut. Karena malam hari, pelaku tidak melihat bayinya.
“Saat ini pelaku diamankan Polsek Baebunta, ” pungkasnya. (*)