PALOPO, - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap Pratama alias Tama (22) warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu 28 November 2020, sekira pukul 17.30 Wita.
Tama ditangkap karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, Tama diduga sebagai pengedar sabu berdasarkan informasi warga.
"Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangan pelaku, disita satu sachet sabu, tissu pembersih kaca pirex, sembilan sachet kosong bekas sabu, tas warna pink, korek api gas dan handphone merek Samsung warna hitam, " kata Zainuddin, Senin 30 November 2020.
Saat ini pelaku dan barang bukti sabu diamanknan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " pungkasnya. (rnd)