MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan baru saja menerima penghargaan Trust Award dari Lemkapi beberapa hari lalu, tepatnya Selasa, 9 Maret 2021, Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas tinggi Polda Sulawesi Selatan dalam membuat berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat pada masa pandemi covid-19.
Penghargaan Trust Award diterima langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam M. Si yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol E. Zulpan dan Wadir Binmas. Inovasi yang menarik dan mampu menjadi salah satu penanganan covid 19 yaitu dengan mendirikan Kampung Tangguh (Balla Ewako) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan.
Balla Ewako merupakan salah satu program yang digagas Polda Sulsel sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, serta sebagai pusat informasi dan administrasi untuk pendataan warga yang terdampak pandemi virus corona. Dengan adanya Balla Ewako ini,
Sulawesi Selatan diharapkan dapat menjadi patron dan contoh bagi daerah lain dalam menangani pandemic Covid-19. Dengan menggunakan Balla Ewako, permasalahan terkait lemahnya penerapan protokol Kesehatan dapat ditangani.
Balla Ewako ini bergerak dari desa atau kelurahan, yang apabila keseluruhan desa dan kelurahan menjalankannya dengan efektif maka dapat dipastikan penerapan protokol Kesehatan di Sulawesi Selatan akan berjalan efektif dan maksimal pula dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Dengan menggunakan konsep “memulai dari desa/kelurahan” ini, bukanlah sesuatu yang mustahil bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Sulawesi Selatan terhadap penerapan protokol Kesehatan juga ikut meningkat.
Dalam perspektif sosiologi hukum sendiri, penggagasan program Balla Ewako oleh Polda Sulawesi Selatan merupakan salah satu bentuk perwujudan hukum yang responsif. Karena pada kenyataannya, hukum yang berlaku di masyarakat bukan hanya hukum positif atau yang berbentuk peraturan perundang-undangan.
Namun adapula hukum yang dapat digali dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Salah satunya dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat bahwa masing-masing individu memiliki peran penting dalam penanganan pandemic Covid-19, sehingga dengan sendirinya kesadaran hukum akan terbentuk.
Hukum yang terbentuk atas dasar kesadaran masyarakat merupakan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat itu sendiri yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bukan hukum yang sifatnya memaksa, yang justru menimbulkan rasa keterpaksaan sehingga penerapannya pun kurang maksimal. Sebab hukum yang dipaksakan cenderung lebih bersifat represif, yang tentu bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan yang berkembang di masyarakat.(herman djide)