Yuk Daftar! Bawaslu Luwu Utara Rekrut 660 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

    Yuk Daftar! Bawaslu Luwu Utara Rekrut 660 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

    LUWU UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara akan merekrut pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.  

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data dan Informasi (SDMO dan Datin) Sriwati Sukma mengatakan proses rekrutmen PTPS dimulai 3 Oktober 2020 mendatang.

    “Ada 660 PTPS yang akan kita rekrut dan terbagi dalam 15 kecamatan, ” kata Sriwati Sukma di Sekretariat Kantor Bawaslu Luwu Utara, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Rabu (30/9/2020).

    Proses rekrutmen dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan melalui kelompok kerja. Sementara Bawaslu kota bertugas melakukan supervisi atau pengontrolan.

    Berikut persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di Pilkada Luwu Utara 2020 :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun saat pendaftaran;
    3. Setiakepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
    11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (ril)

    Luwu utara sulsel
    Luwu Utara

    Luwu Utara

    Artikel Sebelumnya

    Giat Pasangan Stiker, Kasat Lantas Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia, Audience Dengan Bupati Barru
    Gerakan Pasar Murah Salah Satu Solusi Untuk Masyarakat Barru, Ungkap Plt Ketua TP PKK
    Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
    Suardi Saleh Pimpin Upacara HKN Ke-116 di Halaman Kantor Bupati Barru
    Pemdes Pattappa Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Perkebunan Nenas Madu

    Ikuti Kami